Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

278/Pdt.G/2025/PA.Pga

Nomor278/Pdt.G/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen47.953 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pagar Alam; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp. 314.000,00 ( tiga ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →