Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

279/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor279/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen58.575 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada anak Pemohon I yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan anak Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →