279/Pid.Sus/2023/PN Cjr
| Nomor | 279/Pid.Sus/2023/PN Cjr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Cianjur |
| Panjang Dokumen | 57.071 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan pencabulan dan dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 19 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →