279/Pid.Sus/2025/PN Tjb
| Nomor | 279/Pid.Sus/2025/PN Tjb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tjb |
| Panjang Dokumen | 164.932 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 20 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →