Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

279/Pid.Sus/2025/PN Tjb

Nomor279/Pid.Sus/2025/PN Tjb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tjb
Panjang Dokumen164.932 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 20 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →