27/JN/2025/MS.Sgi
| Nomor | 27/JN/2025/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 88.661 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan [nama disamarkan] sebagaimana diatur dan di ancam uqubat dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum; Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] berupa uqubat ta?zir cambuk di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →