Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

27/JN/2025/MS.Sgi

Nomor27/JN/2025/MS.Sgi
Jenisagama — JN
Tahun2025
PengadilanMS Sgi
Panjang Dokumen88.661 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan [nama disamarkan] sebagaimana diatur dan di ancam uqubat dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum; Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] berupa uqubat ta?zir cambuk di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →