27/PID/2026/PT BTN
| Nomor | 27/PID/2026/PT BTN |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT BTN |
| Panjang Dokumen | 27.291 karakter |
Amar Putusan
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2172/Pid.B/2025/PN.Tng. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →