27/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 27/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA MU |
| Panjang Dokumen | 57.229 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 494/Pdt.G/2025/PA.Tte tanggal 23 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 rabiul Awwal 1447 Hijriah ; MENGADILI [nama disamarkan] Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkantalak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →