27/Pdt.P/2022/PA.Thn
| Nomor | 27/Pdt.P/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tahuna |
| Panjang Dokumen | 16.407 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Permohonan para Pemohon gugur2. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna Tahun Anggaran 2022.
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →