Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

27/Pdt.P/2023/PN Pts

Nomor27/Pdt.P/2023/PN Pts
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Pts
Panjang Dokumen45.358 karakter

Amar Putusan

Permohonan tidak dapat diterima. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 135.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →