Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

27/Pdt.P/2025/PA.Blp

Nomor27/Pdt.P/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen60.537 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada adik Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →