27/Pdt.P/2025/PN Mna
| Nomor | 27/Pdt.P/2025/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 39.402 karakter |
Amar Putusan
Permohonan perubahan nama dan tempat lahir dikabulkan. Pemohon diperintahkan melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →