Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

27/Pdt.P/2026/MS.Bir

Nomor27/Pdt.P/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Bireuen
Panjang Dokumen56.264 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan Calon Suaminya yang bernama [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →