27/Pdt.P/2026/PA.Nnk
| Nomor | 27/Pdt.P/2026/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Nnk |
| Panjang Dokumen | 46.183 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2017 di Sei Bajau, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →