27/Pid.C/2022/PN Ktp
| Nomor | 27/Pid.C/2022/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ktp |
| Panjang Dokumen | 12.617 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →