27/Pid.Sus/2023/PN Bkt
| Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Bkt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bkt |
| Panjang Dokumen | 207.348 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II. [nama disamarkan] bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →