Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

27/Pid.Sus/2023/PN Lwk

Nomor27/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen80.686 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →