Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

27/Pid.Sus/2023/PN Wns

Nomor27/Pid.Sus/2023/PN Wns
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Wns
Panjang Dokumen81.870 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →