Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

280/PDT/2023/PT PDG

Nomor280/PDT/2023/PT PDG
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT PDG
Panjang Dokumen23.709 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →