281/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 281/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Bdg |
| Panjang Dokumen | 73.803 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor No.Prk/Pdt.G/2023/PA.Ckr tanggal 27 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 [nama disamarkan] 1445 Hijriyah; MENGADILI [nama disamarkan]: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Terbanding Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk memberikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →