Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

281/Pid.Sus/2022/PN Gsk

Nomor281/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen479.827 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 20.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →