281/Pid.Sus/2022/PN Gsk
| Nomor | 281/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Gsk |
| Panjang Dokumen | 479.827 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 20.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →