282/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 282/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 73.666 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi [nama disamarkan] Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Manado berwenang mengadili perkara Nomor 282/Pdt.G/2024/PA.Mdo; Eksepsi [nama disamarkan] Mengabulkan eksepsi Tergugat I; Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel); Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 777.000 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →