Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2830/Pdt.G/2024/PA.Mr

Nomor2830/Pdt.G/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mr
Panjang Dokumen63.639 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat ([nama disamarkan]) Terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →