Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2841/Pdt.G/2021/PA.Mks

Nomor2841/Pdt.G/2021/PA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Mks
Panjang Dokumen22.988 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat, [nama disamarkan], kepada Penggugat, [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →