2841/Pdt.G/2021/PA.Mks
| Nomor | 2841/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Mks |
| Panjang Dokumen | 22.988 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat, [nama disamarkan], kepada Penggugat, [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →