Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

285/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor285/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT Banjarmasin
Panjang Dokumen50.934 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →