286/Pdt.G/2023/PA.Msb
| Nomor | 286/Pdt.G/2023/PA.Msb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Msb |
| Panjang Dokumen | 340.150 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tahun 1988 dan [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2015 sebagai pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 2.1. [nama disamarkan] 2.2. [nama disamarkan] 2.3. [nama disamarkan] 2.4. [nama disamarkan] 3. Menetapkan Harta peninggalan [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →