Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

286/Pdt.G/2023/PA.Msb

Nomor286/Pdt.G/2023/PA.Msb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Msb
Panjang Dokumen340.150 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tahun 1988 dan [nama disamarkan] yang meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2015 sebagai pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 2.1. [nama disamarkan] 2.2. [nama disamarkan] 2.3. [nama disamarkan] 2.4. [nama disamarkan] 3. Menetapkan Harta peninggalan [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →