Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

286/Pid.Sus/2025/PN Pkb

Nomor286/Pid.Sus/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pkb
Panjang Dokumen107.889 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →