Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

287/Pdt.G/2022/PN Blb

Nomor287/Pdt.G/2022/PN Blb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Blb
Panjang Dokumen84.503 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.200.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →