287/Pdt.G/2025/PN Cbi
| Nomor | 287/Pdt.G/2025/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 249.855 karakter |
Amar Putusan
Eksepsi Tergugat I, Tergugat V, dan Turut Tergugat II dikabulkan. Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang mengadili perkara ini.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →