Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

287/Pid.Sus/2023/PN Pso

Nomor287/Pid.Sus/2023/PN Pso
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pso
Panjang Dokumen76.931 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan. Terdakwa dihukum penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →