Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

288/Pdt.G/2022/PN Dpk

Nomor288/Pdt.G/2022/PN Dpk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Dpk
Panjang Dokumen15.765 karakter

Amar Putusan

Menggugugat para pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 320.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →