288/Pid.Sus/2022/PN Sgl
| Nomor | 288/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sgl |
| Panjang Dokumen | 100.657 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan terdakwa [nama disamarkan] Anak dari [nama disamarkan], telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan dan Pemerasan dan/atau Pengancaman'. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →