Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2898/Pdt.G/2021/PA.JU

Nomor2898/Pdt.G/2021/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen125.224 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]). Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 759.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Menolak untuk selain dan selebihnya;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →