2898/Pdt.G/2021/PA.JU
| Nomor | 2898/Pdt.G/2021/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Jakarta Utara |
| Panjang Dokumen | 125.224 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]). Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 759.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Menolak untuk selain dan selebihnya;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →