Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2898/Pdt.G/2022/PA.Bjn

Nomor2898/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bjn
Panjang Dokumen34.163 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Pengugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →