289/Pdt.P/2025/PA.Bla
| Nomor | 289/Pdt.P/2025/PA.Bla |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bla |
| Panjang Dokumen | 61.083 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai wali dari anak yang bernama [nama disamarkan], , lahir [tanggal disamarkan]; 3. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) untuk mewakili anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 185.000,00 (seratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →