Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

289/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor289/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen114.477 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa pemidanaan, namun jenis dan lama pidana tidak disebutkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →