Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/G/2022/PTUN.BNA

Nomor28/G/2022/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN BNA
Panjang Dokumen341.179 karakter

Amar Putusan

Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 405.500,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →