Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/G/2023/PTUN.PBR

Nomor28/G/2023/PTUN.PBR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PBR
Panjang Dokumen232.569 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 471.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →