28/PID.SUS/2026/PT GTO
| Nomor | 28/PID.SUS/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 48.130 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Perdagangan Orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 21 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →