Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/PID.SUS/2026/PT GTO

Nomor28/PID.SUS/2026/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen48.130 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Perdagangan Orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 21 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →