Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/PID/2026/PT BTN

Nomor28/PID/2026/PT BTN
Jenispidana — PID
Tahun2026
PengadilanPT BTN
Panjang Dokumen21.945 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejujuran, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →