28/PID/2026/PT BTN
| Nomor | 28/PID/2026/PT BTN |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT BTN |
| Panjang Dokumen | 21.945 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejujuran, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →