Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G/2026/PA.Blp

Nomor28/Pdt.G/2026/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Blp
Panjang Dokumen14.796 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat, gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000 ,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →