28/Pdt.G/2026/PA.Sgu
| Nomor | 28/Pdt.G/2026/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sanggau |
| Panjang Dokumen | 51.348 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan Penggugat ([nama disamarkan]) sebagai pemegang hak asuh seorang anak bernama [nama disamarkan] , laki-laki yang lahir [tanggal disamarkan] dengan kewajiban Penggugat tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mengunjungi, mengajak jalan-jalan, bahkan mengajak bermalam anak tersebut serta melakukan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →