28/Pdt.P/2024/PA.Pga
| Nomor | 28/Pdt.P/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pagaralam |
| Panjang Dokumen | 22.343 karakter |
Amar Putusan
1. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →