28/Pdt.P/2026/MS.Sgi
| Nomor | 28/Pdt.P/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 38.439 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2021, karena sakit di rumah sakit umum [nama disamarkan] Di Tiro, Kabupaten Pidie; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: [nama disamarkan] (isteri/Pemohon) Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →