Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/Pid.B/2025/PN Lbh

Nomor28/Pid.B/2025/PN Lbh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Labuha
Panjang Dokumen143.197 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan matinya orang. Pidana penjara dijatuhkan: Terdakwa I 7 tahun, Terdakwa II dan III 5 tahun, Terdakwa IV 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →