28/Pid.B/2025/PN Mna
| Nomor | 28/Pid.B/2025/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 47.401 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan orang lain dengan orang ketiga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →