Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/Pid.B/2025/PN Mna

Nomor28/Pid.B/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen47.401 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan orang lain dengan orang ketiga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →