28/Pid.B_LH/2023/PN Dob
| Nomor | 28/Pid.B_LH/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Dobo |
| Panjang Dokumen | 175.702 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa [nama disamarkan] dan Umar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →