Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

28/Pid.B_LH/2023/PN Dob

Nomor28/Pid.B_LH/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen175.702 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa [nama disamarkan] dan Umar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →