Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2903/Pdt.G/2022/PA.Jbg

Nomor2903/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jbg
Panjang Dokumen35.004 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Pengugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]. ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]. ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →