2908/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2908/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 43.987 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat terhadap Penggugat ; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama anak, Perempuan, lahir [tanggal disamarkan], dibawah hadhanah Penggugat dengan ketentua Penggugat tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 186.000,00, (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →