Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2908/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2908/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen43.987 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat terhadap Penggugat ; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama anak, Perempuan, lahir [tanggal disamarkan], dibawah hadhanah Penggugat dengan ketentua Penggugat tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 186.000,00, (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →