Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

290/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor290/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen43.955 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat, ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →