290/Pid.Sus/2022/PN Nnk
| Nomor | 290/Pid.Sus/2022/PN Nnk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Nunukan |
| Panjang Dokumen | 86.598 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika I Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →