Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

290/Pid.Sus/2022/PN Nnk

Nomor290/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen86.598 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika I Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →